Senin, 29 Maret 2010

Asuransi Garda OTO Syariah


Definisi Syariah

Secara etimologi [bahasa] syariah bermakna jalan yang lurus. Sedangkan secara terminologi [definisi], syariah adalah undang-undang atau peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dengan pencipta [Allah SWT], serta hubungan antara manusia dengan manusia.

Syariah mencakup seluruh aktivitas yang dilakukan oleh seorang muslim dengan aturan-aturan halan dan haram, serta perilaku baik dan buruk. Panduan dalam pengalaman syariah mengacu pada Al-Qur’an dan As-Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Perintah untuk menjalankan syariah tertuang dalam Al-Qur’an Surat Al-Jaasiyah [45] Ayat 18:
“Kemudian Kami jadikan kamu [ya Muhammad] berada di atas suatu syariat [peraturan] dari urusan [agama], maka ikutilah syariat itu dan jangan kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak berilmu.”

Syariah dan Fiqih

Sumber dari syariah adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Para ulama kemudian menafsirkan syariah yang bersumber dari Al-Qur’an tersebut ke dalam suatu Fiqih. Secara bahasa, fiqih bermakna mengetahui dan memahami. Sedang menurut istilah, fiqih berarti ilmu yang menerangkan segala hukum syariah yang bersumber pada Al-Qur’an dan As-Sunnah yang ditafsirkan melalui penelitian yang mendalam.

Fiqih dibagi menjadi 2:

• Ibadah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah SWT, dan segala sesuatunya telah diatur oleh Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW, di mana segala sesuatu awalnya tidak diperbolehkan kecuali sudah ada perintah dan ketentuannya. Misalnya sholat 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, dll.

• Muamalah, yakni fiqih tentang penafsiran yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia, di mana segala sesuatu awalnya boleh dilakukan kecuali bila telah ada larangannya. Contoh: Allah SWT membolehkan manusia untuk melakukan perdagangan tetapi melarang manusia untuk melakukan Riba’ atau membungakan uang.
Dan Asuransi Syariah termasuk dalam kategori yang berkaitan dengan ketentuan muamalah.

Asuransi dalam Islam

Islam memandang asuransi sebagai suatu perbuatan yang mulia karena pada dasarnya Islam senantiasa mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan segala sesuatu secara maksimal, terutama selagi manusia tersebut mampu dan memiliki sumber daya untuk melakukannya. Hal ini sesuai dengan Hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Muslim:
“Pergunakanlah 5 perkara sebelum datangnya 5 perkara: muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum mati.”

Allah SWT dalam Al-Qur’an juga memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk senantiasa mempersiapkan diri dalam menghadapi hari esok. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk menabung atau berasuransi.

Menabung adalah setiap upaya mengumpulkan sejumlah dana yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak atau pun kebutuhan yang lebih besar di kemudian hari. Sedangkan berasuransi adalah mempersiapkan diri atau pun keluarga jika terjadisuatu musibah seperti kecelakaan, penyakit kritis, cacat, meninggal, dll, atau untuk menyiapkan diri jika suatu ketika pencari nafkah atau tulang punggung keluarga pada usia tertentu sudah tidak produktif lagi, atau mungkin ditakdirkan meninggal dunia.
Namun demikian, dalam asuransi tradisional atau konvensional yang ditemui di pasar masih terdapat 3 unsur yang TIDAK sesuai dengan prinsip Syariah Islam, yakni:

1. Gharar
Yaitu situasi di mana terdapat informasi yang tidak jelas, sehingga terjadi ketidakpastian dari kedua belah pihak yang bertransaksi. Gharar dilarang karena pihak-pihak yang mengikat kontrak tidak mengerti ketentuan/konsukuensi dari kontrak tersebut, sehingga dapat menempatkan mereka pada posisi tawar menawar yang tidak seimbang, serta berakibat mereka tidak bisa membuat keputusan dengan jelas.
Contoh Gharar yang terdapat dalam asuransi misalnya bila perusahaan menyatakan akan membayar klaim maksimal 20 hari sejak adanya kesepakatan jumlah klaim yang dibayar. 20 hari di sini tidak jelas. Apakah 20 hari kerja [tidak menghitung hari Sabtu, Minggu dan hari libur] atau 20 hari kalender?
2. Riba’
Yaitu keuntungan atau kelebihan pada pengembalian yang berbeda dari nilai aslinya. Kelebihannya biasanya ditentukan pada saat pinjaman dilakukan. Riba’ karena transaksi utang piutang disebut Riba’ al duyun, sedangkan riba’ karena transaksi penjualan disebut Riba’ al buyu.

Dalam Al-Qur’an Surat Al Baqarah [2] ayat 275, dinyatakan:
“…padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba’…”


Contoh riba’ yang terdapat dalam asuransi:
o Investasi terhadap premi yang diterima ke dalam aktivitas investasi yang berbasis riba’ seperti deposito bank konvensional.
o Automatic Premium Loan/APL [Pinjaman Premi Otomatis] dengan bunga.
o Pinjaman Polis dengan bunga.
3. Maysir

Yakni perjudian atau permainan untung-untungan. Dilarang sesuai dengan Al-Qur’an Surat Al Maa-idah [5] ayat 90:
“Wahai orang-orang yang beriman. Sesungguhnya arak, judi, berhala dan mengundi nasib adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan, maka hendaklah kamu jauhi, agar kamu mendapat keuntungan.”

Contoh Maysir dalam asuransi bila perusahaan asuransi mengadakan undian sebagai hadiah pada aktivitas promosi, maka biayanya tidak boleh dibebankan sebagai harga pokok penjualan kepada semua orang, tetapi harus murni uang yang dikeluarkan untuk biaya promosi, tidak boleh mengakibatkan manfaat dari premi asuransi lain yang tidak mendapat undian menjadi berkurang

MAULUDIN
Marketing Department
Thanks for finding time to read this proposal. After thinking about please Information Call
Mobile : 0817 829 753
Direct Phone : 021 6896 5022

Tidak ada komentar:

Posting Komentar